Seminar KUHP Baru di FH Unud, Kajati Bali Soroti Modernisasi Hukum Pidana
Kamis, 06 Maret 2025 12:26 WITA

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Males Baca?DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokat Indonesia dan Advokasi Peduli Bangsa Bali, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), menggelar Seminar Hukum dan Sosialisasi KUHP Baru di Aula Fakultas Hukum Unud, Kamis (6/3/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para pengacara, mahasiswa, serta dosen senior Fakultas Hukum Unud.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., hadir sebagai keynote speaker sekaligus narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menyoroti perkembangan hukum pidana Indonesia yang telah mengalami transformasi dari Code Penal Prancis 1810, yang diadopsi Belanda menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) Tahun 1881, sebelum akhirnya diterapkan di Hindia Belanda pada 1918.
“Negara asalnya telah berkali-kali melakukan perubahan, sementara kita masih menggunakan KUHP peninggalan kolonial. Maka, kehadiran KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026 harus dimaknai sebagai modernisasi hukum pidana nasional,” ujar Sumedana.
Dalam paparannya, Sumedana menjelaskan beberapa perubahan krusial dalam KUHP baru yang perlu dipahami oleh praktisi dan akademisi hukum. Beberapa di antaranya adalah
Living Law (Hukum yang Hidup), penambahan jenis pidana, Judicial Pardon, hingga tindak pidana baru yang diakomodasi dalam KUHP baru.
Ditekankan pula salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah Pasal 132 KUHP, yang menegaskan bahwa penuntutan adalah bagian dari proses peradilan yang dimulai sejak penyidikan. Sumedana menekankan bahwa keberhasilan pembuktian di pengadilan sangat bergantung pada proses penyidikan yang efektif.
“Penyidikan dan penuntutan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Kita harus menghindari kasus yang bolak-balik dan berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sumedana juga menyoroti peran Hakim Komisaris yang diharapkan dapat menentukan kelayakan suatu perkara untuk naik ke tahap penuntutan dan peradilan. Menurutnya, kehadiran lembaga ini akan mencegah kasus diajukan berulang kali sehingga proses hukum lebih efektif.
Ia juga menegaskan bahwa asas dominus litis—yang memberikan kewenangan kepada jaksa dalam penuntutan—tidak boleh ditafsirkan sempit. “Ini bukan soal jaksa ingin mengambil alih penyidikan, melainkan untuk mempercepat, menyederhanakan, dan mengefisienkan biaya penegakan hukum sesuai asas hukum pidana kita,” jelasnya.
Mengakhiri pemaparannya, Sumedana berharap KUHP baru tidak dipandang sebagai tantangan yang menyulitkan, tetapi sebagai langkah maju dalam sistem hukum Indonesia.
“KUHP baru hadir untuk menciptakan hukum yang lebih dinamis, harmonis, dan modern, demi kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” tutupnya.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

Komentar