Sempat Tak Ditahan, Terpidana Penipuan Pendirian Restoran Ditangkap
Selasa, 28 Mei 2024 20:54 WITA

Stephanus Irawan (Tengah) terpidana penipuan pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool, saat digiring petugas Kejaksaan Badung
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BADUNG - Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menangkap pria bernama Stephanus Irawan, terpidana penipuan pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool.
Penangkapan dilakukan ketika terpidana yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berada di Jalan Pantai Perenenan, Mengwi, Badung.
"Terpidana ditangkap saat sedang duduk-duduk di My Warung Pererenan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Senin (20/6/2022).
Usai diamankan, terpidana yang tidak dilakukan penahanan sejak awal oleh penyidik ini langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan.
Dijelaskan, penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool yang dilakukan terpidana Stephanus Irawan memakan tiga orang korban yakni Edo Suweta, Pangky Wibowo dan I Putu Eka Juliarta Wirawan.
Ketiga korban membeli saham restoran Gang Manggo sebagaimana yang ditawarkan oleh Stephanus Irawan.
Perbuatan pelaku mengakibatkan korban Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp55 juta, Pangky Wibowo Rp540 juta lebih, dan I Putu Eka Juliarta Wirawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp392 juta. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

Komentar