Sengketa Tanah Jero Kepisah di Denpasar Mencuat, Kuasa Hukum Pertanyakan Status P21

Senin, 28 Oktober 2024 20:13 WITA

Card image

Penasihat hukum Jro Kepisah, Drs Anak Agung Ngurah Agung.  (Foto: Dok.Ady)

Males Baca?

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menyatakan bahwa penuntut umum (PU) sudah menganggap alat bukti yang diperlukan untuk mendukung unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, sehingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.

"PU menyatakan berkas lengkap P21. Nanti alat bukti yang didapatkan oleh PU untuk mendakwa terdakwa dapat diuji di pembuktian persidangan. Kita akan mengikuti perkembangan persidangannya," terangnya.
Reporter: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya