Sidang DPRD Tetapkan PDAM Jayapura Menjadi Perseroda
Rabu, 29 Mei 2024 03:01 WITA

Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM (tengah) usai penetapan PDAM Jayapura menjadi PT. Air Minum Robongholo Nanwani (Perseroda), Rabu (7/12/2022). (Foto: Jef/mcw)
Males Baca?
JAYAPURA - Sidang Paripurna V DPRD Kabupaten Jayapura menetapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura berganti badan hukum menjadi PT. Air Minum Robongholo Nanwani (Perseroda).
Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM mengatakan, keunggulan berbadan hukum Perseroda bagi PDAM Jayapura yakni mampu menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
"Serta Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya, Rabu (7/12/2022).
Dikatakan, alasan mendasar PDAM Jayapura berubah badan hukum menjadi Perseroda adalah sebagai tindaklanjut dari temuan atas audit Kinerja PDAM Jayapura Tahun2021 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua.
Yakni terhadap adanya ketidakpatuhan stakeholder atas PP 54 tentang BUMD Tahun 2017, di mana mengharuskan bagi BUMD yang dimiliki oleh 2 pemda harus segera dirubah menjadi Perseroda.
Sehingga lanjutnya, perubahan nenjadi Perseroda akan memberikan fleksibilitas usaha yang tidak hanya bergerak dalam pelayanan air bersih sistem perpipaan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar