Sidang Korupsi Kupon BBM DLHK Kota Denpasar, 4 Saksi Dihadirkan
Rabu, 29 Mei 2024 10:02 WITA

Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi kupon bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar, Rabu (13/10/2022). (Foto: Dok. kejarj Dps)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi kupon bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar.
Para saksi yang dihadirkan adalah Putu Gede Budiada, Ni Kadek Sri Hartini, Komang Sumastra dan Kadek Hendriana.
Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha menerangkan, di dalam persidangan para saksi membenarkan PT Ayu Sari Pertiwi bekerja sama dengan DLH Kota Denpasar.
"Kerja sama dalam hal pengadaan BBM jenis solar bersubsidi yang dpergunakan untuk pengisian truk pengangkut sampah pada tahun 2021," ucap Eka, Rabu (13/10/2022).
Mekanismenya, para supir truk DLH Kota Denpasar hanya dapat menukarkan kupon tersebut dengan solar, di mana 1 kupon dapat ditukarkan dengan 10 liter solar dan tidak boleh diganti dengan uang.
"Namun pada prakteknya kupon tersebut ditukarkan dengan uang," bebernya sekaligus menambahkan sidang akan kembali digelar, Rabu (19/10/2022) depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diberitakan sebelumnya, tersangka WS alias yang merupakan pegawai kontrak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Denpasar menyalahkan kewenangannya yang ada padanya sebagai mandor alat berat.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar