Sidang Korupsi Kupon BBM DLHK Kota Denpasar, 4 Saksi Dihadirkan
Rabu, 29 Mei 2024 10:02 WITA

Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi kupon bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Kota Denpasar, Rabu (13/10/2022). (Foto: Dok. kejarj Dps)
Males Baca?
Di mana modus operandinya yakni pada bulan Maret 2021 sampai dengan
tanggal 30 bulan Juli 2021, tersangka mengatur operasional armada.
Yaitu dengan memerintahkan para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA, dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.
Dengan adanya itu, alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.
Di mana dengan pengisian penuh sudah cukup dengan 3 lembar kupon, namun dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari 3 lembar kupon.
Sementara kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan shift siang, dalam sehari masing-masing sebanyak 1 lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, akibat perbuatan WS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 255.131.000,00.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar