Sidang Lanjutan PT Duta Palma Group, Jaksa Hadirkan 5 Orang Saksi
Rabu, 29 Mei 2024 03:58 WITA
Sidang Lanjutan PT Duta Palma Group digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
JAKARTA - Sidang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sidang menghadirkan lima orang saksi yakni Yudi Prasetyo Wibowo selaku Manager Legal PT Kencana Amal Tani, mantan karyawan bagian hubungan masyarakat (humas)/ Manager Perizinan dan Dokumentasi Duta Palma Group Kantor Perwakilan Pekanbaru, Riau tahun 1996 sampai dengan 2009, Suheri Terta.
Kemudian Alisati Firman Manager Pembelian dan Logistik PT Duta Palma Nusantara dan Direktur PT Dabi Air Nusantara, Harry Hermawan selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani, dan Karenina Gunawan selaku Manager Finance PT Darmex Plantations 2011 sampai dengan saat ini.
Yudi Prasetyo Wibowo dalam sidang mengatakan, ssejak tahun 2017 sampai saat ini, saksi masih memproses perizinan lainnya yang menunjang kegiatan operasional baik perpanjangan perizinan maupun izin baru.
"Di mana sampai sekarang belum ada izin pelepasan kawasan hutan," terangnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (22/11/2022).
Sementara Suheri Terta menerangkan, dirinya diberi kepercayaan untuk pengurusan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dan juga sebagai bagian yang dipercaya dalam pengurusan perizinan yang melakukan koordinasi dengan Bupati dan pejabat dinas terkait.
Sedangkan untuk pengeluaran dana guna kegiatan akomodasi dalam pemenuhan rekomendasi dari dinas terkait, maka saksi menyampaikan kepada General Manager Personalia Umum Kantor Pusat, Jufendiawan yang diteruskan ke bagian keuangan dimintakan persetujuan pimpinan manajemen.
Selain itu, saksi yang pernah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK ini mengaku ditelepon Jufendiawan yang meminta agar mengecek atas berita di media terkait Menteri Kehutanan akan memberi kesempatan untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
{bbseparator}
"Saat itu saksi menelpon Zulher yang membenarkan informasi tersebut, dan menyarankan untuk berkoordinasi dengan Cecep Iskandar yang masih berstatus kawasan hutan produksi konversi (HPK) untuk dapat diusulkan menjadi kawasan areal penggunaan lain (APL) atau kawasan bukan hutan melalui proses revisi RTRW Provinsi Riau dan tujuannya dapat diurus permohonan hak guna usaha (HGU)," bebernya.
Selain izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh terdakwa Raja Thamsir Rachman, juga terdapat 2 izin yaitu kepada PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama (nama sebelum ditake over PT Bertuah Aneka Yasa).
Saksi Alisati Firman dalam sidang mengatakan, dirinya melakukan perhitungan kebutuhan perkebunan dan PKS dari Darmex Plantation yaitu holding dari 14 perusahaan yang berada di Riau (Sumatera), untuk proses penyaluran dan ketersediaan keuangan dilakukan oleh Putri Ayu dan Karenina Gunawan.
Saksi sebagai Direktur di PT Dabi Air Nusantara mengetahui pernah ada pembelian Helikopter dengan nomor register PK-DPN yang diperoleh pada tahun 2004.
Dananya berasal dari Darmex Agro sebagai sarana operasional dan disewakan kepada grup atau pihak ketiga, sedangkan penjualan private jet jenis Jet Citation XLS diperoleh tahun 2009 dan dijual sekitar tahun 2015 untuk PT Sarana Kencana Agung yang diakuisisi oleh PT Bahana Inti Sejahtera dengan persentase 25 persen dan PT Bahanan sebanyak 75 persen.
Pengurusan dan pengelolaan kapal tongkang oleh Sianto Wetan yang jumlahnya lebih dari 10 kapal pada PT Delimuda Nusantara yang bergerak di bidang transportasi angkutan CPO dan PT Bayas Biofuels di bidang biodiesel.
"Kedua perusahaan tersebut merupakan grup dari PT Monterado yang bergerak non kebun sawit bagian dari Duta Palma Group," bebernya.
Harry Hermawan selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani dalam kesaksiannya menerangkan, dirinya ditunjuk terdakwa Surya Darmadi sebagai direksi dan/atau komisaris dalam Darmex Agro atau Duta Palma Group.
{bbseparator}
Dalam pelaksanaannya, saksi mengaku tidak melaksanakan tugas-tugas sebagai direksi secara penuh karena tata cara pengelolaan perkebunan termasuk kewenangan operasional dan keuangan seperti penerimaan dan pengeluaran dana.
"Karena hal itu langsung ditangani dan dikelola oleh kantor pusat yaitu melalui bagian keuangan yang dijabat oleh Putri Ayu, namun tetap berdasarkan persetujuan dari terdakwa Surya Darmadi melalui pesan WhatsApp," tutur Sumedana.
Sedangkan saksi Karenina Gunawan mengaku mengetahui alur proses pengeluaran dari penerimaan saja, yaitu dana operasional PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU dan PT KAT dari hasil menjual CPO ke PT Bayas Biofuels.
Di mana Awalnya PT Darmex Plantation memberikan modal dan hutang pemegang saham kepada anak perusahaan (PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU dan PT KAT).
Selanjutnya terdakwa Surya Darmadi sebagai pemegang saham mayoritas memberikan perintah kepada bagian legal (Yudi Prasetyo Wibowo) untuk menerbitkan memo internal yang diteruskan ke bagian Manager Finance (Karenina Gunawan) dan kemudian dikumpulkan perhitungan masing-masing Chief Finance.
Setelah itu dibuatkan dalam bentuk laporan keuangan yang dibuat oleh bagian accounting finance (Putri Ayu) untuk diaudit Kantor Akuntan Publik.
"Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 28 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi a charge oleh penuntut umum," terang Ketut Sumedana.
(Putra)
Komentar