Soal Kasus KDRT Pejabat Pemprov Papua, Ini Penjelasan Kapolresta Jayapura
Senin, 27 Mei 2024 08:11 WITA
Kapolres Kota Jayapura Kombes Pol. Victor D. Mackbon saat menggelar Jumpa pers di Mako Polresta Jayapura, Minggu (4/6/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
"Terkait kasus tersebut Sat Reskrim Polresta tetap melakukan proses hukum sesuai aturan untuk kedua pihak, karena saling lapor. Yang paling penting karena ini masalah keluarga (suami dan istrii) tentunya Kepolisian mengambil langkah untuk memberikan ruang agar terjadi mediasi, terlebih agar anak-anak dari keduanya juga bisa diperhatikan masa depannya atau tidak dirugikan karena masalah antara kedua orangtua," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta AKP Oscar Fajar Rahadian, menyebutkan GRY dilaporkan oleh SK pada 14 Maret 2023 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi 10 Maret 2023 lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap pelaku GRY dan dinyatakan cukup bukti, maka pada tanggal 04 Mei 2023 GRY kami tetapkan sebagai tersangka. Walaupun ditangguhkan, hingga kini proses penyidikan masih tetap berjalan," pungkas AKP Oscar.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Komentar