Soal Kasus KDRT Pejabat Pemprov Papua, Ini Penjelasan Kapolresta Jayapura
Senin, 27 Mei 2024 08:11 WITA
Kapolres Kota Jayapura Kombes Pol. Victor D. Mackbon saat menggelar Jumpa pers di Mako Polresta Jayapura, Minggu (4/6/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengklarifikasi terkait laporan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilaporkan pelapor Selviana Kawaitouw di Polres Kota Jayapura. Minggu (4/6/2023).
Kapolresta menyebut jika kasus KDRT yang menimpa GRY salah satu Sekdis di Lingkup Pemprov Papua itu telah ditetapkan tersangka.
"Yang bersangkutan GRY kami sudah tetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan proses penyidikan," kata Kapolresta, Minggu (4/6/2023) di Jayapura
Sementara terkait penangguhan penahanan, diakuinya tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Pihaknya meminta baik korban maupun kuasa hukum tidak menafsirkan lain atas itu.
"Penangguhan GRY tidak menggugurkan atau mempengaruhi proses hukum. Ada permintaan kepada Kapolda untuk evaluasi kinerja kami atas kasus ini, sah- sah saja itu tugasnya sebagai Kuasa Hukum, hal itu merupakan bagian dari pada proses hukum yang juga harus diawasi agar tidak terjadi abuse of power dalam menegakan hukum oleh jajaran Polresta Jayapura Kota," tegasnya
Terkait dengan tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka GRY, lantaran pihak keluarga memohon untuk dilakukan penangguhan penahanan, bahkan penangguhan yang diajukan memenuhi syarat formil atau prosedur.
"Dalam kasus ini Keluarga Pelaku telah penuhi syarat formil penagguhan penahanan. Tersangka juga saat ini diberlakukan Wajib Lapor di Sat Reskrim," terangnya.
Baca juga:
Menpan RB Apresiasi Transformasi Ekonomi Kreatif dan Digital yang Digagas Gubernur Koster
Mantan Kapolres Mimika ini pun menerangkan bahwa tujuan utamanya ditangguhkan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk atau menempuh jalan damai dimana diketahui korban dan tersangka saling melaporkan satu sama lain.
Komentar