Syahrul Yasin Limpo Konfirmasi Tak Hadir Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Senin, 27 Mei 2024 02:10 WITA

Card image

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023). (Foto: Dok.Kementan)

Males Baca?

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengonfirmasi bahwa belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sebab, SYL ingin bertemu orangtuanya di kampung terlebih dahulu.

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," ujar Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan resmi yang diterima dari tim kuasa hukum, Ervin Lubis, Rabu (11/10/2023).

Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo, hari ini. Politikus NasDem tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Namun, SYL belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Oleh karenanya, ia meminta kepada KPK agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Surat permohonan penjadwalan ulang tersebut sudah diserahkan tim kuasa hukum SYL ke KPK.

"Pagi ini, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang," beber Ervin Lubis.

Pada surat tersebut, Ervin menyampaikan bahwa prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK. Ia tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini. 

"Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya," ungkap Ervin.

"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," sambungnya 

Adapun, surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh tiga perwakilan dari tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, yaitu Ervin Lubis, Arianto Soegio, dan Anggi Alwik Juli Siregar. 

{bbseparator}

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," kata Ervin.

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan tersebut dikabarkan terkait suap promosi jabatan. 

Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Merek diduga menerima upeti dari promosi jabatan di lingkungan Kementan.

Proses penyidikan tersebut ditandai dengan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi. Sejumlah lokasi yang telah digeledah di antaranya, rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, rumah pribadi SYL di Makassar, hingga ruang kerja di Kementan. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara ini.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya