Syamsudin Seknun Tegaskan Sikap Bupati Teluk Bintuni Terkait DBH Migas Sudah Tepat
Selasa, 28 Mei 2024 11:06 WITA

Anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Syamsuddin Seknun, (Foto: haiser/mcwnews)
Males Baca?
MANOKWARI - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma menuding Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw tidak paham aturan.
Hal itu karena Petrus Kasihiw menolak menanda tangani berita acara hasil kesepakatan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) di Kabupaten Sorong.
Pernyataan Filep Wamafma tak urung memantik reaksi anggota Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun dengan memberikan tanggapan.
"Bahwa langkah yang dilakukan Bupati Teluk Bintuni sudah sesuai Pasal 117 Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ucapnya kepada awak media, Senin (24/10/2022) di Manokwari.
Anggota DPR Papua Barat Dapil Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak dan Kaimana ini mengatakan, dalam skema yang disepakati yaitu dari 70 persen dijadikan 100 persen.
Namun pihak pemprov menginginkan 30 persen sedangkan 70 persen dibagi rata kepada semua 13 kabupaten/ kota se Papua Barat.
Menurutnya, pembagian skema ini sudah bertentangan dengan Pasal 117 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua.
"Saya mau tanya kepada saudara saya Filep Wamafma, ketika berstatmen beliau tahu apa tidak isi dari berita acara yang ditanda tangani semua Bupati/ Wali Kota yang kemudian ditolak tanda tangani oleh Bupati Teluk Bintuni. Seharusnya saudara Filep mendukung langkah yang dilakukan Bupati Teluk Bintuni," ujarnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar