Tanah Dikuasai Investor, Ratusan Warga Desa Adat Jimbaran Ngadu ke DPRD Bali

Senin, 03 Februari 2025 18:54 WITA

Card image

Ratusan warga Desa Adat Jimbaran mendatangi DPRD Bali bahas penyalahgunaan lahan, Senin (3/1/2025). (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Ratusan warga Desa Adat Jimbaran yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (3/1/2025). Mereka meminta tanah yang telah dihuni secara turun-temurun oleh masyarakat adat agar dikembalikan. 

Perwakilan Kepet Adat I Wayan Bulat menerangkan, terdapat kurang lebih 280 hektare tanah adat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini dikuasai investor dari beberapa perusahaan. 

Pihaknya juga mencium adanya praktek melawan hukum terkait proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2010 lalu. Sebab, kata dia, ketika diperpanjang sebagian besar lahan tersebut dalam kondisi terlantar.

"Adanya penyalahgunaan Surat Keputusan Presiden, Menteri, Gubernur Bali dan pejabat lainnya, bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk sarana-prasarana kegiatan multilateral yang diselenggarakan pada tahun 2013. Namun, hingga saat ini di lokasi tidak ada pembangunan sebagaimana dimaksud," tegas Wayan Bulat.

Bulat juga menduga perpanjangan HGB dipaksakan lantaran sebelumnya ada Surat Penetapan Indikası Tanah Terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional. Sehingga seharusnya tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik hak-hak lama, bukan justru diperpanjang SHGB.

"Dapat kami sampaikan juga, bahwa kami sedang menempuh upaya hukum Perdata dan Pidana dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat," kata Wayan Bulat.

Sementara, Kuasa Hukum Kepet Adat I Nyoman Wirama, S.H., menyatakan Sidang Perdana terkait sengketa lahan ini digelar berdasarkan Nomor Perkara 142/Pdt.G/2025/PN Dps.

Adapun sejumlah perusahaan atau investor yang digugat adalah PT Jimbaran Hijau, PT Citratama Selaras, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, PT Baruna Realty, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya

KMHDI Desak KPK Objektif Tangani Kasus Hasto