Tanah Dikuasai Investor, Ratusan Warga Desa Adat Jimbaran Ngadu ke DPRD Bali

Senin, 03 Februari 2025 18:54 WITA

Card image

Ratusan warga Desa Adat Jimbaran mendatangi DPRD Bali bahas penyalahgunaan lahan, Senin (3/1/2025). (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

Ia menerangkan, akar permasalahan dari gugatan ini terjadi pada 1994 saat pemerintah melakukan pembebasan lahan dengan alasan, untuk kepentingan umum. Namun, pembebasan lahan tersebut dilakukan dengan cara represif atau kekerasan serta keterlibatan aparatur negara.

Nyoman Wirama menduga, proses pembebasan lahan tersebut sarat muatan bisnis lantaran setelah dibebaskan, justru diterbitkan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Bahwa di antara SHGB yang terbit, diantaranya yang berhasil ditelusuri oleh Penggugat, yaitu SHGB nomor 370/Jimbaran, SHGB nomor 371/Jimbaran, SHGB 372/Jimbaran, SHGB nomor 188/Jimbaran, SHGB nomor 190/Jimbaran, SHGB nomor 192/Jimbaran, SHGB nomor 193/Jimbaran, SHGB nomor 189/Jimbaran, SHGB nomor 1069/Jimbaran, SHGB nomor 386/Jimbaran, SHGB nomor 4138/Jimbaran, SHGB nomor 4137/Jimbaran," bebernya.

Reporter: Ran


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya