Tanah yang Disewa Hendak Dieksekusi, Pasutri Mengadukan Nasibnya ke Kantor Hukum Togar Situmorang Law Firm
Rabu, 29 Mei 2024 00:25 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Pasangan suami istri, W (58) yang merupakan warga asing asal Swiss dan Ni Ketut Meiyani (44) asal Sesetan, Denpasar Selatan dibuat terkejut saat menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hal ini dikarenakan dalam surat dengan nomor W.24.U1/6866/HK.02/10/2022 tertanggal 3 Oktober 2022 ini, berisi tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps. Jo. Nomor 56/Eks/2022/PN Dps.
Dalam surat Pengadilan Negeri Denpasar meminta kepada penghuni objek eksekusi di Jalan Sekar Sari Gang Melasti, Banjar Kesambi, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur lantaran akan melaksanakan eksekusi, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, juga meminta kepada penghuni objek untuk melakukan pengosongan satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri melekat sesuai sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3849/Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar seluas 2.922 M2 atas nama Dr. I Made S, yang dibeli secara lelang berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 85/65/2022 tertanggal 25 Januari 2022 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.
Di dalam surat tersebut lalu tercantum Dr. I Made S sebagai pemohon eksekusi riil, melawan Tjia KH sebagai termohon eksekusi riil.
Menerima surat eksekusi membuat pasangan suami istri itu lantas mendatangi Kantor Hukum Togar Situmorang Law Firm untuk melakukan gugatan perlawanan.
Penasehat Hukum Ni Ketut Meiyani, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA saat menggelar konfrensi pers di kantornya Jalan Raya Gumicik, Gang Melati Nomor 8 By Pas Prof. Ida Bagus Mantra Ketewel mengatakan, kliennya mengajukan gugatan perlawanan terhadap Dr. I Made S karena kliennya menerima surat perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps. Jo. Nomor 56/Eks/2022/PN Dps.
"Bahwa klien kami Ni Ketut Meiyani tidak mengetahui persoalan tentang pelelangan tanah yang dimenangkan oleh Dr. I Made S. Klien kami kaget menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi karena antara klien kami dengan Tjia KH memiliki perjanjian sewa menyewa pada 23 Oktober 2018 dengan masa sewa berakhir 31 Oktober 2024," urai Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, Jumat (14/10/2022).
{bbseparator}
Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA kemudian menjelaskan, karena hal tersebut kliennya mengajukan upaya verset terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps. Jo. Nomor 56/Eks/2022/PN Dps, dikarenakan tidak memiliki hubungan hukum dengan Dr. I Made S, melainkan Tjia KH yang memiliki hubungan hukum dengan Dr. I Made S.
"Terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi, klien kami Ni Ketut Meiyani tidak mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti, atau melaksanakan isi dari surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tersebut," tegas Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
Menurut Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, bahwa menjadi suatu hal yang sangat tidak mencerminkan keadilan apabila terjadi pelaksanaan eksekusi terhadap kliennya Ni Ketut Meiyani, di mana tidak ada permasalahan hukum dengan Dr. I Made S dan Tjia KH.
"Ni Ketut Meiyani memiliki niat baik untuk menjalankan eksekusi apabila proses pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang dibuatnya dengan Tjia KH, dan klien kami minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps. Jo. Nomor 56/Eks/2022/PN Dps," tegasnya.
Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menambahkan, kliennya telah memiliki cukup bukti mengikat, salah satunya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar lewat putusan Perdata Nomor 973/Pdt.G/2021/PN.Dps tertanggal 24 Mei 2022 dengan penggugat Walter K dan tergugat Tjia KH.
Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA juga memaparkan bahwa bukti-bukti telah dikumpulkan termasuk ada temuan perjanjian sewa menyewa yang konon tidak diketahui kliennya Ni Ketut Meiyani, serta temuan surat perjanjian diduga berisi nama Cokorda Istri RM (64) dengan Ni Ketut Meiyani.
“Tjia KH menjanjikan membangunkan rumah kayu di sekitar Lembeng selama kontrak berjalan sebelum habis tahun 2024, karena Ni Ketut Meiyani tertarik setelah survei, dia percaya dan mau. Lalu dibuatkan perjanjian sewa antara Ni Ketut Meiyani dengan pemilik lahan, bukan dengan Tjia KH tetapi dengan pemilik tanah asal Cok GPN. Cuma dipikirnya sudah diserahkan uangnya antara Tjia KH dan Cok GPN diduga mantan Sekda Gianyar, dalam surat jelas ada perjanjian tanah sampai tahun 2036, di mana diawal dibayar Rp100 juta per tahun. Karena dianggap sudah selesai, akhirnya Ni Ketut Meiyani berani memberi uang DP sebesar Rp1,6 milliar dan dibuat pernyataan tanggal 13 Januari 2018, dengan nilai nominal kewajibannya Rp2,4 milliar,” papar Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
{bbseparator}
Setelah DP Rp1,6 miliar diserahkan ke Tjia KH, faktanya bangunan tidak jadi, bahkan Cok GPN setelah didatangi Ni Ketut Meiyani juga mengaku tidak pernah menerima uang.
“Kami duga apa yang ada dalam perjanjian ini adalah palsu, ini juga akan kami laporkan. Ini kami anggap palsu, sehingga Ni Ketut Meiyani tertarik untuk menyerahkan uang ke Tjia KH," tegas Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menjelaskan, dalam kasus kliennya Ni Ketut Meiyani turut menerima surat pernyataan dari Tjia KH. Tjia KH menyatakan menjual rumah kayu yang terpasang di tanah Lembeng, Gianyar, sesuai nota Nomor 00356 pada 22 Agustus 2017 sejumlah uang total Rp2,4 miliar. Nilai yang sudah dibayarkan down payment (DP) alias uang muka sebanyak 4X sejumlah Rp1,6 milliar dijanjikan dibangun rumah kayu.
“Surat pernyataan yang ditandatangani Tjia KH ini berisi seandainya karena ‘Force Majeur’, saya Tjia KH tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut, maka sebagai pengembalian DP seluruhnya Rp2,4 milliar tanah seluas kira-kira 400m2 yang merupakan tanah bagian dari Villa S dengan bangunan yang ada di atasnya akan saya alihkan ke CV. SB dengan cuma-cuma,” ungkap Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menyatakan, eksekusi akhirnya ditunda Pengadilan Negeri Denpasar, serta mengirim surat mohon perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar dan Polda Bali, supaya dihormati hak asasinya sebagai penyewa yang beritikad baik.
"Klien kami Ni Ketut Meiyani sebagai penyewa bukan penentang atau menghambat,” tegas Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA. (aw)
Komentar