KPK Agendakan Pemeriksaan Bupati Toraja Utara terkait Korupsi Gereja Kingmi
Senin, 27 Mei 2024 06:40 WITA

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, (Foto: Dok. SP)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan target="_blank">pemeriksaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, hari ini. Yohanis Bassang target="_blank">dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Yohanis bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015. Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka target="_blank">Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor target="_blank">Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Yohanis Bassang Bupati Toraja Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK target="_blank">Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/10/2022).
Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, target="_blank">Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Eltinus ditetapkan sebagai target="_blank">tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda target="_blank">Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).
Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara target="_blank">Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai target="_blank">Rp4,4 miliar.
Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.
Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, target="_blank">Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.
Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak target="_blank">Pemkab Mimika.
Dalam perjalanannya, progres pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan target="_blank">kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak target="_blank">Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ads)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar