KPK Agendakan Pemeriksaan Bupati Toraja Utara terkait Korupsi Gereja Kingmi

Senin, 27 Mei 2024 06:40 WITA

Card image

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, (Foto: Dok. SP)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan target="_blank">pemeriksaan terhadap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, hari ini. Yohanis Bassang target="_blank">dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Yohanis bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015. Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka target="_blank">Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor target="_blank">Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Yohanis Bassang Bupati Toraja Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK target="_blank">Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/10/2022).

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, target="_blank">Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai target="_blank">tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda target="_blank">Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara target="_blank">Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai target="_blank">Rp4,4 miliar.

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, target="_blank">Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak target="_blank">Pemkab Mimika.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan target="_blank">kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak target="_blank">Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ads)


Komentar

Berita Lainnya