Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau Dituntut Penjara Seumur Hidup
Senin, 27 Mei 2024 06:57 WITA
Terdakwa Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi saat Menghadiri Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Dalam perkaranya, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.
Tak hanya Apeng, jaksa juga menuntut mantan Bupati Inhu Riau, Raja Thamsir Rachman agar dinyatakan terbukti bersalah terkait korupsi alih fungsi lahan. Raja Thamsir dituntut agar dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa M Syariffudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar