Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau Dituntut Penjara Seumur Hidup

Senin, 27 Mei 2024 06:57 WITA

Card image

Terdakwa Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi saat Menghadiri Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

Apeng langsung protes atas tuntutan yang diajukan tim jaksa. Menurut Apeng, tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. Ia juga tidak terima dituding oleh tim jaksa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dari mulai jadi pengusaha, saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank.  Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan.

Dalam kesempatan tersebut, Apeng juga protes disebut telah melakukan mega korupsi terkait alih fungsi lahan di Riau. Justru, Surya mengklaim telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan permasalahan alih fungsi lahan. Tapi sayang, kata Apeng, ia malah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," ungkapnya.

Sementara itu, Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai tim jaksa penuntut umum terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terang dia, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Lebih lanjut, Juniver menambahkan bahwa perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.

"Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," ucapnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya