Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau Dituntut Penjara Seumur Hidup
Senin, 27 Mei 2024 06:57 WITA
Terdakwa Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi saat Menghadiri Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Terdakwa korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi alias Apeng dituntut agar dipenjara seumur hidup. Pemilik PT Duta Palma Group tersebut juga dituntut agar membayar denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan agar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Demikian diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Surya Darmadi. Jaksa meyakini Surya alias Apeng terbukti merugikan keuangan negara bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Riau, Raja Thamsir Rachman, terkait alih fungsi lahan hutan menjadi kebun sawit.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M Syariffudin saat membacakan tuntutan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Apeng juga dituntut agar dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Adapun, pembebanan biaya pengganti yang dituntut tim jaksa agar dibayarkan Apeng kepada negara tersebut sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," beber Jaksa.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kemudian, jaksa menilai bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.
Baca juga:
Tekan Pelanggaran di Jalan Raya, Polres Teluk Bintuni Menggelar Operasi Keselamatan Mansinam
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7,8 kuta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," imbuhnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kemudian, terdakwa Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.
Komentar