Terdesak Ekonomi, Mantan Pemandu Lagu Mencuri Perhiasan
Selasa, 28 Mei 2024 22:33 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_233101050107_terdesak-ekonomi-mantan-pemandu-lagu-mencuri-perhiasan.jpg)
Polisi menunjukkan pelaku pencurian Eva Rindaniya Amandani dan barang bukti kejahatannya, Selasa (31/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, perempuan bernama Eva Rindaniya Amandani (19) nekat mencuri perhiasan milik penghuni kos di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur.
Aksi wanita muda yang sebelumnya pernah bekerja di sejumlah kafe di Denpasar ini tergolong berani, di mana ia mendatangi TKP ketika korban bernama Widyawati sedang tidak ada di kos.
Di sana pelaku yang datang dengan menggunakan ojek online, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 21.30 Wita ini diam sebentar untuk mengawasi suasana sekitar.
"Setelah itu ia langsung menuju kamar korban. Saat itu kondisi memang sepi karena penghuni kos rata-rata bekerja sebagai cewek kafe," terang Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, Selasa (31/1/2023).
Ia kemudian berusaha membuka pintu. Namun karena dikunci, pelaku yang juga pernah tinggal di salah satu kamar di TKP ini kemudian memanggil tukang kunci.
Dengan alasanya kuncinya rusak, dirinya lalu meminta dibuatkan kunci palsu untuk membuka pintu kamar. Setelah tukang kunci pergi, pelaku masuk ke kamar korban.
Setelah itu Eva menuju lemari pakaian dan menemukan kotak perhiasan di mana di dalamnya berisi satu pasang anting emas tusuk AD 8 RG berat 3,06 gram, satu anting emas berat 1,4 gram.
Sepasang anting emas berat 0,5 gram, satu buah cincin emas Hermes 16K berat 1,3 gram, satu buah cincin emas berat 1,0 gram, dan satu buah cincin emas berat 1,0 gram.
"Usai mengambil perhiasan milik korban, pelaku kemudian menutup dan mengunci pintu kamar. Selanjutnya tersangka pulang ke kosnya," terang Kapolsek.
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713966579.webp)
MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714021462.webp)
KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713412987.webp)
KPK Hadirkan Suami Zaskia Gothik di Sidang Korupsi Gereja Kingmi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714643578.webp)
Alimudin Baedu Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Teluk Bintuni 2024
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713536673.webp)
KPK Tunggu Salinan Resmi Putusan MA Terkait Kasasi Eltinus Omaleng
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1720179092.webp)
KPK Endus Dugaan Kongkalikong Anggota DPR dan BPK
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1720004911.webp)
Winasa Bayar Denda dan Uang Rp3,8 Miliar ke Kejari Jembrana
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719978237.webp)
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembalakan Liar
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719915506.webp)
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719575112.webp)
Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719478890.webp)
Komentar