Tersangka Korupsi DAK Disdukcapil Maybrat Dilimpahkan ke Kejari Sorong
Senin, 27 Mei 2024 08:01 WITA

Kejari Sorong menerima pelimpahan tersangka Korupsi DAK Disdukcapil Kabupaten Maybrat, Kamis (22/6/2023). (Foto: Dok.Kejari Sorong)
Males Baca?
SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menerima barang bukti beserta empat tersangka dugaan korupsi anggaran DAK non fisik dana pelayanan Adminduk tahun anggaran 2020-2021 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, diterima dari Penyidik Kepolisian Resor Sorong Selatan, Sorong. Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial YN, AD, AN dan YN.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal menyampaikan bahwa penyimpangan pada kegiatan tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023.
"Di mana terdapat kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar lebih," ujarnya didampingi Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Ashar Rahmatullah, dan Kepala Sub Seksi Uheksi dan Penuntutan Kevin Hutahean, Kamis (22/6/2023).
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, pihaknya menahan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Sorong, sembari mempersiapkan berkas-berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari.
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar