Tersangka Korupsi LPD Adat Ambengan Dilimpahkan ke Kejari Badung

Senin, 27 Mei 2024 11:19 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima pelimpahan tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini dan barang bukti kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abianasemal, Badung, Rabu (19/10/2022). (Foto: Dok. Kejari Bdg)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana target="_blank">Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abianasemal, Badung.

Penyerahan target="_blank">tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini dan barang bukti (tahap II) dilakukan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Badung kepada Penuntut Umum.

"Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh target="_blank">penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Badung," terang Kepala Kejaksaan Negeri Badung melalui Kasi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu (19/10/2022).

Bamaxs mengatakan, tersangka yang merupakan ketua  target="_blank">LPD  Adat Ambengan melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan target="_blank">tersangka yang dilakukan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 ini mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Dijelaskan, dalam perkara ini Nyoman Kartini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan target="_blank">Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang target="_blank">Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ag)


Komentar

Berita Lainnya