Tersangka Perkara Perpajakan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Minggu, 26 Mei 2024 15:20 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka IKW dan barang bukti perkara perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak, Senin (17/10/2022) Foto: Dok. Kasi Intel

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - target="_blank">Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak.

Penyerahan tersangka IKW dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) target="_blank">Kejari Denpasar dilakukan setelah berkas target="_blank">perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum, sehingga dilakukan penyerahan," kata target="_blank">Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Senin (17/10/2022).

Dijelaskan, modus tersangka IKW yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) sehingga dapat menimbulkan target="_blank">kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp832.915.000,-.

Atas perbuatannya, IKW dipersangkakan melakukan target="_blank">tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009. 

Eka mengatakan, target="_blank">tersangka IKW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di LP Kerobokan.

"Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke target="_blank">Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," tuturnya.(ag)


Komentar

Berita Lainnya