Tersangka Perkara Perpajakan Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Minggu, 26 Mei 2024 15:20 WITA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka IKW dan barang bukti perkara perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak, Senin (17/10/2022) Foto: Dok. Kasi Intel
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - target="_blank">Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara perpajakan dari Penyidik Direktorat Jenderal Pajak.
Penyerahan tersangka IKW dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) target="_blank">Kejari Denpasar dilakukan setelah berkas target="_blank">perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum, sehingga dilakukan penyerahan," kata target="_blank">Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Senin (17/10/2022).
Dijelaskan, modus tersangka IKW yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) sehingga dapat menimbulkan target="_blank">kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp832.915.000,-.
Atas perbuatannya, IKW dipersangkakan melakukan target="_blank">tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Eka mengatakan, target="_blank">tersangka IKW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di LP Kerobokan.
"Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke target="_blank">Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," tuturnya.(ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar