Tim Penasihat Hukum Prof Antara Pertanyakan Unsur Pungli
Senin, 27 Mei 2024 10:57 WITA

Sidang lanjutan SPI unud di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (13/2/24). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?Pasek Suardika pun mempertanyakan mengapa Prof Antara harus bertanggung jawab atas penambahan kekayaan negara tersebut,
"Menjadi membingungkan kemudian Terdakwa harus bertanggung jawab ketika negara bertambah kaya sebagai institusi Unud lalu malah Terdakwa dikenakan dugaan pidana pungli," imbuhnya.
Pasek Suardika juga mengkritik JPU yang selalu berkilah saat unsur pungli dipertanyakan oleh Tim Penasehat Hukum.
"JPU selalu berkilah kalau Tim PH berusaha mengaburkan fakta, padahal justru JPU yang kabur bukan lagi sekadar mengaburkan fakta, tetapi telah kabur dari dakwaannya sendiri. Dimana antara dakwaan dan tuntutan telah terjadi perbedaan yang sangat mencolok padahal esensi persidangan ini adalah bagaimana cakwaan bisa dibuktikan di persidangan," tegasnya.
"Bukan malah membangun konstruksi baru dengan menggeser titik tekan peristiwa pidananya dari fokus dugaan pidana di penerimaan, kemudian menjadi pidana di penggunaannya," pungkas Pasek Suardika.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar