Tokoh DOB Papua Herman Yoku Mengaku Bangga dengan Perjuangannya
Rabu, 29 Mei 2024 06:27 WITA

Ondofolo Besar Keerom dan juga Anggota MRP Herman Yoku, saat diwawancarai awak media, Jumat, (9/12/2022). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
JAYAPURA - Pemerintah telah mengesahkan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Tiga Provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah, yang kini telah memiliki Pejabat Gubernur dan perangkatnya.
Anggota MRP Pokja Adat Papua Herman Yoku mengatakan, hal ini tentu harus disyukuri oleh semua pihak, meski gelombang penolakan diawal rumusan terjadi.
"Saya adalah aktor adanya DOB, saya salah satu koordinator yang dipercayakan oleh Tanah Tabi. Kami ada lima koordinatir yang dipercayakan untuk menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) MRP," tuturnya, Jumat (9/12/2022).
Ia lalu menceritakan kegoncangan RDP saat itu seperti di Wamena dihadang di Bandara, di Merauke ditangkap karena kedapatan ada dokumen NRFPB, hingga harus ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian.
"Kemudian Seireri dipusatkan di Biak ditolak, namun Tabi-Mamta saya berhasil laksanakan dengan aman," kata Herman.
Dijelaskan, hasil RDP tersebut kemudian melahirkan 53 butir aspirasi yang kemudian dimasukkan dalam UU Perubahan, atau yang disebut UU Nomor 2 Tahun 2021.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar