"WANTED" Pengusaha Properti Asal Malaysia Diduga Terlibat Penipuan

Rabu, 29 Mei 2024 03:47 WITA

Card image

Polda Bali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pengusaha warga negara Malaysia berinisial MSS Bin MS alias DSMS (48) serta anak buahnya berinisial KCH (56) yang merupakan warga negara Inggris, Selasa 22 November 2022. (Foto: Ist)

Males Baca?


DENPASAR - Polda Bali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pengusaha warga negara Malaysia berinisial MSS Bin MS alias DSMS (48) serta anak buahnya berinisial KCH (56) yang merupakan warga negara Inggris.

Red Notice kepada kedua pria asing yang diduga membawa kabur uang hampir seratus miliar rupiah ke luar negeri telah disebar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Selasa 22 November 2022.

Di antaranya Nomor DPO/ 23/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemilik pasport A502351XX atas nama MSS Bin MS, dan Nomor DPO/ 24/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemegang pasport 5642985XX bernama KCH.

Polisi mengeluarkan DPO terhadap keduanya merupakan buntut dari laporan pria bernama Andi pada Kamis 20 Oktober 2022.

Melalui sambungan telepon, Andi mengaku dirinya berstatus sebagai direktur di salah satu perusahaan yang ikut menanam saham di salah satu hotel ternama di Badung, yang dikelola Managemen Ri-Yaz Hotels & Resort INC. 

"Karena beberapa tahun belakangan tidak mendapatkan keuntungan, maka dilakukanlah audit," kata pelapor yang diketahui asal Tangerang ini, Rabu (30/11/2022).

{bbseparator}

Bau busuk kinerja pengelolaan keuangan oleh Ri-Yaz ini akhirnya terendus, di mana penggunaan keuangan milik hotel tidak sesuai dengan Managemen Agreement sejak 2017 hingga 2021.

"Sehingga kerugian yang kami alami mencaia Rp89 milar lebih,” ucap Andi.

Tak hanya itu, juga ditemukan bukti bahwa pihak Management Ri-Yaz Hotels & Resort memindahkan dana sebanyak itu ke beberapa rekening bank lain yang diduga milik proyek Ri- Yaz I-Grup di luar negeri.

Dari berbagai bukti yang ditemukan, akal bulus bos Ri-Yaz Assrts SDN BHD yang terpusat di Malaysia ini rupanya dibantu KCH, yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development. 

"Lalu kami laporkan dua orang tersebut ke Polda Bali pada Kamis 20 Oktober 2022. Pun disertakan dengan sejumlah bukti. Kasus ini kami serahkan penuh ke pihak berwajib,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Surawan melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto membenarkan adanya laporan tersebut.

{bbseparator}

Dikatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penyelidikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), setelah menerima laporan beserta bukti pendukung. 

"Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, di antaranya pelapor dan direksi perusahaan. Awalnya memberikan undangan sebanyak dua kali kepada terlapor ke alamat perusahaan di bilangan Badung, Kuta Utara," jelasnya.

Karena dua kali memberikan undangan terkait penyelidikan tidak mau hadir, penyidik kembali mengirimkan panggilan sebanyak dua kali terkait penyidikan. Namun lagi-lagi keduanya tak kunjung datang sebagai saksi.

Sehingga status mereka yang awalnya hanya undangan, lalu sebagai saksi, kemudian ditingkatkan jadi tersangka melalui gelar perkara dilakukan penyidik, setelah itu keluarkan surat perintah penangkapan. 

"Tim Resmob Polda Bali sudah mendatangi alamatnya, namun pihak perusahan mengaku bahwa keduanya sudah tidak ada di sana. Oleh karena itu, keluarlah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Wanted List. Dan keberadaan kedua orang tersebut masih diselidiki hingga saat ini," ujar perwira melati dua di pundak ini. 

(Tim mcwnews)


Komentar

Berita Lainnya