Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp63 Miliar Dihibahkan KPK kepada 6 Instansi
Senin, 27 Mei 2024 09:46 WITA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan sejumlah kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (13/12/2022). (Foto: dok. KPK)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan sejumlah kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aset tersebut diserahkan kepada 6 instansi yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
"Penyerahan aset senilai total Rp63,3 miliar ini dilaksanakan di Singkawang, Kalimantan Barat hari ini," terang Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (13/12/2022).
Ia mengatakan, barang rampasan tersebut diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Hal ini dimaksudkan agar aset dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.
"Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," tuturnya.
Firli menambahkan, serah terima barang rampasan negara kepada 6 instansi ini merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui 4 Keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan 2 Persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.
Dengan rincian, KY menerima aset barang rampasan dari terpidana Fuad Amin berupa 2 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya senilai Rp6.786.004.000.
Komentar