Begini Persyaratan dan Mekanisme Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilu 2024
Rabu, 29 Mei 2024 02:30 WITA
Anggota Komisioner KPU Teluk Bintuni, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ansyar, saat wawancara dengan awak media, Senin (14/8/2023). (Foto/ Haiser/MCW)
Males Baca?
Selain itu, untuk daftar pemilih khusus, Ansyar menjelaskan bahwa warga yang tidak terdaftar atau terlambat terdaftar dapat memilih pada hari pemilihan dengan menunjukkan e-KTP di TPS.
Namun e-KTP tersebut harus beralamat di Bintuni, dan pemilih akan menggunakan dua persen dari surat suara yang disediakan oleh panitia pemungutan suara.
Ansyar juga membagikan pengalamannya di Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk pengabdian di berbagai posisi seperti kepala sekolah dan ketua PPS. Ia juga terlibat sebagai pegiat literasi di Kamundan.
Reporter: Haiser
Editor: Lan
Komentar