Curi Tas Laptop Demi Oleh-oleh, Wanita Asal India Diciduk Saat Hendak Naik Pesawat

Senin, 27 Mei 2024 04:31 WITA

Card image

Diamankan, Wanita asal India berinisial KSA, diamankan Polres Bandara, Sabtu (1/7/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

Iptu Rio menjelaskan, wanita ini langsung diamankan tanpa perlawanan di terminal keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai.   

"Diamankan saat itu juga di Gate 2 terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai. Beserta BB, pelaku digiring ke Mapolres Bandara," tegasnya. 

Dia mengaku tertarik ingin memilikinya. "Akibat ulah pelaku ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Sedangkan kerugian korban (PT DI) mencapai Rp8.820.000. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. "Namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku KSA dititipkan di Ruang Tahanan Polda Bali. Akibat ulah itu, dia pun ngak jadi pulang ke negaranya,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Rio. 


Reporter: Sul
Editor: Ady


Halaman :
  • TAGS:
  • DENPASAR

Komentar

Berita Lainnya