Dituding Mencuri Minyak, Ini Penjelasan PT Petroenergy Utama Wiringar

Selasa, 28 Mei 2024 14:33 WITA

Card image

YLBH Sisar Matiti Saat mengikuti Sidang Praperadilan di PN Manokwari, 23 Mei 2022 lalu (Dok YLBH Sisar Matiti)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Sehubungan dengan adanya laporan Anthonia M Bauw melalui kuasa hukumnya dari YLBH Sisar Matiti terkait dengan adanya dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi oleh PT. Petroenergy Utama Wiringar, Bosman Butar Butar (General Manager) melalui perwakilan PT. Petroenergy Utama Wiriagar di Bintuni Edgar Suruan memberikan tanggapan terkait dengan persoalan itu.

Dijelaskan oleh Edgar Suruan, PT. Petroenergy Utama Wiriagar telah melakukan kewajiban pembayaran seperti sewa tanah, ketuk pintu dan penggantian tanam tumbuh kepada masyarakat hak ulayat/adat pemilik lahan yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, serta menjalankan setiap proses adat.

"PT. Petroenergy Utama Wiriagar dalam hal melakukan kegiatan usaha di Distrik Wiriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat telah memiliki izin-izin dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemilik Ulayat," jelas Edgar, Senin (15/8/2022) lewat pesan WhatsApp kepada beberapa media di Bintuni.

"PT. Petroenergy Utama Wiriagar merupakan Badan Usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang sah dan ditunjuk berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT. Pertamina EP dan PT. Petroenergy Utama Wiriagar untuk produksi area," sambungnya.

Edgar juga menerangkan soal operasi Wiriagar, di mana PT. Pertamina EP merupakan badan usaha yang ditunjuk berdasarkan kontrak minyak dan gas bumi dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam hal ini diwakili oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas berdasarkan Peraturan Presiden No.9 Tahun 2013). 

"Atas hal-hal tersebut di atas, PT. Petroenergy Utama Wiriagar telah menjalankan kegiatan usaha hulu migas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," jelasnya.

Edgar juga menyampaikan apabila ada masyarakat yang merasa kurang puas ataupun ada yang perlu dibicarakan, PT. Petroenergy Utama Wiriagar siap menjalin komunikasi dengan baik.

"Demikian tanggapan ini disampaikan, semoga dapat menjadi klarifikasi terhadap isu yang ada di masyarakat Teluk Bintuni," kata Edgar Suruan. 

Sebelumnya Kepala Kepolisian Polres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar melalui Kasat Pol Airud Iptu Lukas Rosihol Limbong memberikan klarifikasi terkait pernyataan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti Yohanes Akwan.

{bbseparator}

Di mana Akwan pernah menyebutkan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Sat Pol Airud Polres Teluk Bintuni tidak serius menangani laporan masyarakat Bauw Kecil terhadap PT. Petroenergi Utama Weriagar yang diduga melakukan pencurian minyak.

Saat ditemui Iptu Lukas Rosihol Limbong menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas laporan polisi tentang dugaan tanpa izin melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi oleh PT. Petroenergy Utama Wiriagar.

"Setelah menerima laporan polisi tersebut, penyidik melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai mekanisme aturan yang mengatur dan melakukan  gelar perkara, guna apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Dan hasil dari gelar perkara bahwa perkara sesuai laporan polisi tersebut tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena bukan tindak pidana," jelasnya kepada wartawan, Senin (15/8/2022) di ruang kerjanya kemarin.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti Yohanes Akwan mengatakan, kalau mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2000, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional, proposional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang sebagai tersangka atau merugikan pihak korban dalam hal ini marga bauw kecil adalah korban atas hak mereka yang dicuri sehingga Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan berdasarkan pada fakta persidangan penyelidikan di lanjutkan.

Pihaknya berharap kasus ini dibuka secara terang agar publik tau siapa tersangkanya dan berapa kerugiannya, jangan ditutup-tutupi harus terbuka sebagaimana UU 14 Tahun 2018 terang keterbukaan informasi publik.

"Sekali lagi ini adalah hak klien kami dan atas dasar Perkap dan UU Keterbukaan informasi publik, kami berhak mengetahui perkembangan penyidikan dan surat kami mengenai permintaan hasil penyidikan SDH diterima oleh Polairud dan Kejaksaan, harap dijawab secara tertulis demi menghormati proses hukum acara dalam menjawab hak dan kewajiban dari klien kami sebagai pelapor yang harus dijamin haknya," ujarnya.

Jika dibilang jangan asal bicara, pihaknya berpikir putusan pengadilan jelas penyidikan dilanjutkan, artinya materi gugatan oleh penggugat terkait penghentian penyelidikan putusan pengadilan memerintah untuk dilanjutkan.

Maka harus dibuka secara terang dan cepat agar ada kepastian hukum karena laporan klien kami sejak Januari hingga Agustus belum juga tuntas oleh penyidik.

"Oleh karena itu kami berharap ada kerja cepat untuk menetapkan tersangka berdasarkan pada fakta persidangan, praperadilan sangat jelas dan hasil keptusan keputusan pengadilan bisa dilihat ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Petro Negergi sebagaimana Pasal 362 KUHP terkait pencurian," pungkasnya. (hs)


Komentar

Berita Lainnya