Divonis 4 Tahun Penjara, Sekretaris dan Bendahara KPU Supiori Dijebloskan ke Lapas Perempuan
Rabu, 29 Mei 2024 05:26 WITA
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor Dr. E Paulin Numberi (kaos merah batik, kiri)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BIAK NUMFOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menjebloskan terpidana dalam kasus korupsi, Linda Maria Yawan dan Naomi Orpa Dorce Mayer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kerom - Papua.
Sebelumnya, Linda Maria yang merupakan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori tahun 2019 divonis pidana 4 tahun penjara.
Demikian pula Naomi Orpa yang merupakan Sekretaris KPU Kabupaten Supiori tahun 2019 juga divonis 4 tahun penjara.
"Pelaksanaan Putusan (eksekusi) pidana penjara terhadap kedua terpidana dilakukan setelah berkekuatan Hukum tetap," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Numfor Dr. E Paulin Numberi, Minggu (31/7/2022).
Kajari menerangkan, dalam putusan tersebut menyatakan perbuatan kedua terdakwa bersalah secara bersama-sama menyalahgunakan keuangan negara.
Dalam hal ini dana rutin pada KPU Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2019 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp548.096.833,-.
Sebagaimana fakta-fakta pada persidangan yang tertuang dalam tuntutan penuntut umum kepada kedua terdakwa.
"Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor yakin bahwa perbuatan para terdakwa patut dijatuhi vonis pidana penjara yang masing-masing selama 4 tahun, ditambah denda dan dibebankan untuk membayar uang pengganti," jelasnya. (ag)
Komentar