Dominggus Urbon Sebut Pembagian DBH Migas Diatur Pusat
Rabu, 29 Mei 2024 08:41 WITA

Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Dominggus Urbon. (Foto: haiser/mcwnews)
Males Baca?
MANOKWARI - Persoalan penolakan penanda tanganan berita acara hasil kesepakatan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) di Kabupaten Sorong oleh Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw pekan lalu terus bergulir.
Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Dominggus Urbon turut menanggapi polemik yang juga melibatkan Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma dengan anggota Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun.
Kepada wartawan Dominggus Urbon yang mengaku tidak mendukung salah satu pihak ini mengatakan, pemahaman tentang DBH Migas harus dipahami secara baik.
"Ini agar tidak menimbulkan interprestasi berbeda dan menimbulkan potensi polemik," ungkapnya, Rabu (26/10/2022).
Ia lalu memaparkan, pertama DBH Migas adalah pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Kedua dalam instrument keuangan, DBH Migas diberikan dalam rangka perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Kemudian ketiga, DBH Migas diberikan untuk mengurangi kesenjangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (vertical imbalance), atau pembagian dengan porsi yang wajar antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar