Dua Hotel di Denpasar Tunggak Pajak, Nilainya Capai Rp5 Miliar

Senin, 27 Mei 2024 14:21 WITA

Card image

Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar datangi hotel penunggak pajak, Jumat, (23/9/2022), (Foto: Dok. Hms Pemkot Dps)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Dua hotel bintang 2 di kawasan Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur didatangi Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar.

Kunjungan dilakukan untuk penagihan piutang pajak. Ini merupakan tindak lanjut dari prosedur berupa surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan 3 kali berturut-turut.

"Peringatan dan teguran belum ditanggapi oleh debitur pajak dalam hal ini pengelola hotel. Sehingga dilakukan kunjungan penagihan piutang pajak," terang Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, Jumat (23/9/2022).

Kedatangan Nyoman Denny selaku koordinator tim didampingi Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, I Putu Bayu Pinarta.

Ia mengatakan, total piutang wajib pajak kedua hotel tersebut yang belum dipenuhi sebesar Rp5 miliar lebih. Salah satu hotel di antaranya bahkan ada yang belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada tahun 2017.

Ditambahkan, pihaknya menyadari dengan adanya pandemi Covid-19 selama 2 tahun cukup berdampak khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya