Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Disidik KPK
Selasa, 28 Mei 2024 12:53 WITA
Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. Senin (27/3/2023). (Foto: Dok/Ady)
Males Baca?
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin (27/3/2023) di Jakarta.
Ali mengatakan, dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.
"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," bebernya.
Baca juga:
Pimpin Apel HUT Satpol PP dan Satlinmas, Alit Wiradana Ingatkan Kerawanan Jelang Pemilu 2024
Menurutnya, Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," jelasnya.
KPK mempersilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Komentar