Dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka
Senin, 27 Mei 2024 14:21 WITA

Tersangka AM (kiri) selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 1 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020.
Tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah AM, Direktur Utama (Dirut) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).
Baca juga:
Eks Direktur Regional Sumatera PLN Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (12/8/2022).
Perkara yang menjerat AM, di mana pada Oktober 2017 PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN-Surat Utang Jangka Menengah) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) yang tidak memiliki rating (non investment grade) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen senilai Rp150 miliar.
Bahwa dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS (Beneficial Owner PT PRM) dan tersangka AM (Direktur Utama PT PRM) telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.
Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life.
"Dikarenakan MTN PT. PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.
MTN maupun KPD tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.
PT. PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari 1," jelasnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar