Hakim Vonis Terdakwa Korupsi LPD Desa Adat Ungasan 7 Tahun Penjara, Keluarga Terharu
Rabu, 29 Mei 2024 02:44 WITA
Terdakwa Ngurah Sumaryana, saat berpelukan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis, Kamis (19/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
"Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU setelah mendengar putusan hakim, Kamis (19/1/2023).
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum terdakwa, Gde Manik Yogiartha, I Kadek Agus Suparman, I Ketut Sedana Yasa dan IB Made Tilem.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra menuntut Ngurah Sumaryana selama 14 tahun penjara dengan Rp500 juta, subsidair lima bulan kurungan.
Jaksa juga menghukum pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar pengganti Rp26.872.526.963.
Reporter: Agung
Editor: ady
Komentar