Incumbent Berjaya dalam Pilkel Serentak di Kota Denpasar
Selasa, 28 Mei 2024 09:36 WITA
Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pemantauan di TPS Yang Batu Kauh, Desa Dangin Puri Kelod, Minggu (18/9/2022).(Foto : Hms Kota Denpasar)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Empat desa di Denpasar menggelar Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak tahun 2022. Keempat desa tersebut yakni Desa Kesiman Kertalangu dan Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
Kemudian Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, dan Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Dari hasil perhitungan sementara dalam Pilkel, semua Incumbent kembali berjaya.
Untuk Desa Kesiman Kertalangu, Incumbent Wayan Suena meraih suara 6.692 atau 95,04 persen. Desa Dangin Puri Kelod, Incumbent Made Sada meraih suara 2.694 atau 77,77.
Desa Peguyangan Kaja, Incumbent Made Parmita meraih suara 3.550 atau 87,12 persen, dan Desa Tegal Kertha, Incumbent Putu Trisnajaya meraih suara 6.013 atau 92,59 persen.
Sebelumnya Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Kasat Binmas Polresta Kompol Tjok Arimahaputra, Pasi Ops Kodim 1611/Badung Mayor Arh Made Artha, dan Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha melakukan pemantauan secara daring bersama Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo.
Selain secara daring, juga dilaksanakan pemantauan secara langsung ke TPS Yang Batu Kauh, Desa Dangin Puri Kelod.
"Pemilihan Perbekel atau Pilkades di Kota Denpasar secara keseluruhan ada 35 Dusun, 94 TPS, dengan Daftar Pemilih Tetap 35.982 orang," ujar Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Minggu (18/9/2022).
Dijelaskan, di Desa Kesiman Kertalangu ada dua calon Perbekel dengan jumlah 11 Dusun, 31 TPS dan 11.892 Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Kedua Desa Dangin Puri Kelod dengan dua calon, Perbekel, 5 dusun, 23 TPS dan 7.230 DPT.
{bbseparator}
Ketiga Desa Peguyangan Kaja dengan dua calon Perbekel, 11 Dusun, 14 TPS dan 6.256 DPT. Keempat dilaksanakan di Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat dengan dua calon, 8 Dusun, 26 TPS dan 10.604 DPT.
Alit Wiradana menjelaskan, dasar peraturan pelaksanaan pemilihan Perbekel ini adalah Perwali Kota Denpasar No 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perbekel, dan Permendagri No 72 Tahun 2020.
"Di mana dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Covid-19. Kemudian Juknis Tahapan Pemilihan Perbekel sebanyak 7 petunjuk teknis, serta 4 surat edaran," terangnya.
Saat memantau secara daring, Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat Bencana Non alam Corona virus Disease 2019, untuk itu Pilkades mempedomi permendagri 72/2020 dan SE Mendagri No 141/6698/SJ.
Tak hanya itu, menunda dalam hal Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 pada PPKM dan Desa yang berada pada zona merah, memperkuat koordinasi dengan Forkopimda untuk tetap menjaga protokol kesehatan serta kondusifitas dan stabilitas keamanan, juga mendorong Pemda Kabupaten Kota untuk tetap menerapkan 5M dan percepatan Vaksinasi.
"Namun di Kota Denpasar PPKM dalam situasi level 1 dan tidak ada kasus di empat desa terselenggaranya Pilkades. Maka Kota Denpasar bisa menggelar kegiatan Pilkades secara serentak," bebernya.
Sementara Kadis DPMD Kota Denpasar I Wayan Budha mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah pelantikan pada tanggal 10 Oktober mendatang, karena masa jabatan sebelumnya juga berakhir pada 10 Oktober. (ag)
Komentar