Intimidasi Peliputan PWF, AJI Denpasar Keluarkan Pernyataan Sikap

Selasa, 28 Mei 2024 16:14 WITA

Card image

AJI Denpasar menerima laporan dari beberapa anggota dan jurnalis yang dilarang masuk ke hotel tersebut saat meliput PWF.

Males Baca?

DENPASAR - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Denpasar mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait insiden pelarangan peliputan dan intimidasi saat acara People's Water Forum (PWF) di Hotel Oranjje, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, pada Selasa (21/5/2024).

AJI Denpasar menerima laporan dari beberapa anggota dan jurnalis yang dilarang masuk ke hotel tersebut saat meliput PWF. Pelarangan ini dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak jelas identitasnya, dengan alasan yang tidak jelas pula.

"Peristiwa-peristiwa tersebut sudah termasuk bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas AJI Denpasar dalam pernyataannya.

Menurut AJI Denpasar, pelarangan liputan ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara untuk mendapatkan informasi dan hak jurnalis untuk melakukan peliputan.

"Pasal 28 huruf F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelas AJI Denpasar.

Lebih lanjut, AJI Denpasar menegaskan bahwa melarang pers melakukan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) UU Pers.

"Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," tandas AJI Denpasar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya