Intimidasi Peliputan PWF, AJI Denpasar Keluarkan Pernyataan Sikap
Selasa, 28 Mei 2024 16:14 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1716368830.webp)
AJI Denpasar menerima laporan dari beberapa anggota dan jurnalis yang dilarang masuk ke hotel tersebut saat meliput PWF.
Males Baca?DENPASAR - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Denpasar mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait insiden pelarangan peliputan dan intimidasi saat acara People's Water Forum (PWF) di Hotel Oranjje, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, pada Selasa (21/5/2024).
AJI Denpasar menerima laporan dari beberapa anggota dan jurnalis yang dilarang masuk ke hotel tersebut saat meliput PWF. Pelarangan ini dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak jelas identitasnya, dengan alasan yang tidak jelas pula.
"Peristiwa-peristiwa tersebut sudah termasuk bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas AJI Denpasar dalam pernyataannya.
Menurut AJI Denpasar, pelarangan liputan ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara untuk mendapatkan informasi dan hak jurnalis untuk melakukan peliputan.
"Pasal 28 huruf F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," jelas AJI Denpasar.
Lebih lanjut, AJI Denpasar menegaskan bahwa melarang pers melakukan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) UU Pers.
Baca juga:
Seleksi Polri Polda Papua Barat Sisakan 4000an Casis, Gercin: Tetap Semangat dan Jaga Kamtibmas
"Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," tandas AJI Denpasar.
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713966579.webp)
MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714021462.webp)
KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1712038424.webp)
Lusa, KPK Panggil Lagi Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk Jadi Saksi di Sidang Korupsi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713412987.webp)
KPK Hadirkan Suami Zaskia Gothik di Sidang Korupsi Gereja Kingmi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1712216686.webp)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Bersaksi di Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1711789571.webp)
Gung Anom Terima Keluhan Sopir Kontrak di Klungkung
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719277416.webp)
SYL Mengaku Setor Uang ke Firli Bahuri Rp1,3 Miliar secara Bertahap
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719269155.webp)
Korupsi Gas Alam Cair, Eks Dirut Pertamina Karen Divonis 9 Tahun Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1718953431.webp)
KPK Sita 54 Bidang Tanah Rp150 Miliar Terkait Korupsi Proyek Tol Sumatera
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1718876369.webp)
Eksepsi Ditolak, Perkara Bendesa Berawa Dilanjutkan
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1718795743.webp)
Respons Pimpinan KPK Alexander Marwata Usai Namanya Muncul di Sidang SYL
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1718266550.webp)
Komentar