Jadi Tersangka Pemalsu Dokumen, Direktur PT Indosurya Inti Finance Ditahan di Mabes Polri

Selasa, 28 Mei 2024 09:37 WITA

Card image

Proses pelimpahan Direktur PT Indosurya Inti Finance Henry Surya (kemeja biru) Jumat (12/5/2023). (Foto: Dok.Andrie/mcw)

Males Baca?

Di sana terdakwa menyuruh Margaretha, David dan Agata Gusti Anggoro Kasih datang ke Kantor Indosurya Center di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3 Jakarta Pusat.

Mereka disuruh untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.

Dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah Berita acara rapat pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi.

Adapula surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara dan Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris.

Sumedana mengatakan, terdakwa disangka telah melanggar Primair Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 Ayat (2) KUHP ATAU Primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan," jelasnya.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya