Jaksa Agung Launching 3 Buku Serangkaian Hari Bhakti Adhyaksa

Senin, 27 Mei 2024 05:38 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Males Baca?

Terobosan dan gebrakan hukum yang humanis juga menjadi sebuah pembaruan dalam penanganan perkara yang tidak layak untuk dibawa sampai persidangan seperti pencurian kayu bakar, pencurian sandal jepit, dan perkara lainnya yang dilakukan pelaku karena terdesak kondisi sosial ekonomi seperti kebutuhan persalinan istri, pengobatan keluarga bahkan demi sang anak agar dapat mengikuti sekolah online di masa pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya, Jaksa Agung menetapkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tidak hanya itu, dibentuk juga Rumah Restorative Justice (RJ) di setiap satuan kerja Kejaksaan yang diawali dari Kejaksaan Negeri setingkat kabupaten kemudian menyentuh kecamatan dan desa," bebernya.

Ditambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan kepercayaan penuh kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung untuk membuat strategi komunikasi publik dan mengawal pemberitaan 24 jam.

Hal ini guna mendeteksi dan mengklarifikasi berita yang terpublikasi setiap harinya dengan memberikan penilaian positif, netral dan negatif dalam bentuk kliping pers digital sehingga pimpinan Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah strategis dan tepat untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan citra negatif bagi insitusi.

Menurutnya, di era transformasi digital dalam mempublikasikan berita, saat ini sebagian masyarakat menyukai pemberitaan yang cepat, akurat dan transparan. 

"Kejaksaan sebagai lembaga publik harus dapat beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi sehingga peran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung harus dinamis, fleksibel dan adaptif dalam menghadapi era transformasi digital yang serba cepat, praktis dan sederhana," ujarnya. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya