Jalani Sidang, Terdakwa Kasus Perpajakan Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 22:36 WITA
I Ketut Wirawan yang menjadi terdakwa dalam kasus perpajakan dituntut pidana penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/12/2022). (Foto: agung/mcw)
Males Baca?
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto menyatakan, sebelumnya terdakwa menitip uang sejumlah Rp100 juta dan oleh penuntut umum diperhitungkan sebagai pembayaran denda.
Luga menjelaskan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp832 juta sekian.
"Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif, serta terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp100 juta," jelasnya.
Dalam proses pembuktian lanjutnya, penuntut umum mengajukan keterangan 11 orang saksi, keterangan 1 orang ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Dan dari pembuktian tersebut, penuntut umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Ketut Wirawan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Perbuatan tersebut berlangsung pada pada bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2013, bertempat di Kantor PT. Bali Dewata Mas, Jalan Tukad Irawadi No. 88, Panjer, Denpasar Selatan.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar