Jalani Sidang, Terdakwa Kasus Perpajakan Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 28 Mei 2024 22:36 WITA

Card image

I Ketut Wirawan yang menjadi terdakwa dalam kasus perpajakan dituntut pidana penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/12/2022). (Foto: agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - I Ketut Wirawan yang menjadi terdakwa dalam kasus perpajakan dituntut pidana penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp832 juta sekian, sehingga jumlah denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp1,6 miliar sekian.

"Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda," kata jaksa dalam sidang, Kamis (8/12/2022).

Jaksa Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera juga menambahkan, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan.

Dalam persidangan JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hal ini sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

{bbseparator}

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto menyatakan, sebelumnya terdakwa menitip uang sejumlah Rp100 juta dan oleh penuntut umum diperhitungkan sebagai pembayaran denda.

Luga menjelaskan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp832 juta sekian.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif, serta terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp100 juta," jelasnya.

Dalam proses pembuktian lanjutnya, penuntut umum mengajukan keterangan 11 orang saksi, keterangan 1 orang ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Dan dari pembuktian tersebut, penuntut umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Ketut Wirawan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Perbuatan tersebut berlangsung pada pada bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2013, bertempat di Kantor PT. Bali Dewata Mas, Jalan Tukad Irawadi No. 88, Panjer, Denpasar Selatan.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya