Jelang Pemilihan Rektor Unud, Lima Bakal Calon Sudah Memenuhi Syarat
Jumat, 30 Agustus 2024 06:40 WITA
Senat Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda Penetapan Bakal Calon Rektor Unud 2024-2028 dan Pengundian Nomor Urut Bakal Calon Rektor. (Foto: dok. Unud).
Males Baca?BADUNG - Senat Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda Penetapan Bakal Calon Rektor Unud 2024-2028 dan Pengundian Nomor Urut Bakal Calon Rektor, bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Kamis (29/8/2024).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Senat Unud Prof I Gede Mahardika didampingi Sekretaris Senat Prof Ketut Budi Susrusa selain dihadiri Anggota Senat.
Sidang juga dihadiri oleh Panitia Pemilihan Rektor yang diketuai oleh Prof I Gusti Putu Bagus Sukaarjawa dan para bakal calon Rektor yang telah mendaftar.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unud 2024-2028 Prof I Gusti Putu Bagus Sukaarjawa menjelaskan bahwa dalam Sidang Senat Unud telah ditetapkan lima Bakal Calon Rektor yang sudah memenuhi persyaratan dengan nomor urut masing-masing hasil pengundian.
"Proses penjaringan dan penetapan bakal calon telah berjalan dengan lancar. Ada lima bakal calon Rekotor, yakni nomor urut (1) Prof. Dr. drh. I Wayan Suardana, M.Si, (2) Dr. Drs. I Made Satriya Wibawa, M.Si, (3) Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, Ph.D, (4) Dr. I Nyoman Sumerta Miwada, S.Pt.,M.P. dan (5) Dr. Drs. I Wayan Suardiana, M.Hum," terang Prof Sukaarjawa.
Sementara itu, Ketua Senat Unud Prof I Gede Mahardika mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan tahap pendaftaran dimana pendaftaran pertama menghasilkan empat bakal calon tetapi satu bakal calon tidak memenuhi syarat sehingga hanya tiga yang memenuhi syarat.
"Sesuai dengan peraturan maka bakal calon harus minimal empat, oleh karena itulah kita perpanjang. Setelah diperpanjang ada dua orang yang mendaftarkan diri sehingga jika di tahap pertama kita mendapat tiga yang memenuhi syarat," ucapnya.
"Kemudian pada tahap kedua perpanjangan itu ada dua bakal calon yang mendaftarkan diri dan sudah dievaluasi ternyata memenuhi syarat. Sehingga dengan demikian kita sudah memiliki lima bakal calon," tegasnya.
Dengan lima bakal calon ini berarti secara aturan telah memenuhi syarat dengan demikian dibawa ke Rapat Senat dan ditetapkan dalam Sidang Senat sesuai peraturan yang ada.
Komentar