Jelang Pemilihan Rektor Unud, Lima Bakal Calon Sudah Memenuhi Syarat
Jumat, 30 Agustus 2024 06:40 WITA

Senat Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda Penetapan Bakal Calon Rektor Unud 2024-2028 dan Pengundian Nomor Urut Bakal Calon Rektor. (Foto: dok. Unud).
Males Baca?BADUNG - Senat Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda Penetapan Bakal Calon Rektor Unud 2024-2028 dan Pengundian Nomor Urut Bakal Calon Rektor, bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Kamis (29/8/2024).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Senat Unud Prof I Gede Mahardika didampingi Sekretaris Senat Prof Ketut Budi Susrusa selain dihadiri Anggota Senat.
Sidang juga dihadiri oleh Panitia Pemilihan Rektor yang diketuai oleh Prof I Gusti Putu Bagus Sukaarjawa dan para bakal calon Rektor yang telah mendaftar.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unud 2024-2028 Prof I Gusti Putu Bagus Sukaarjawa menjelaskan bahwa dalam Sidang Senat Unud telah ditetapkan lima Bakal Calon Rektor yang sudah memenuhi persyaratan dengan nomor urut masing-masing hasil pengundian.
"Proses penjaringan dan penetapan bakal calon telah berjalan dengan lancar. Ada lima bakal calon Rekotor, yakni nomor urut (1) Prof. Dr. drh. I Wayan Suardana, M.Si, (2) Dr. Drs. I Made Satriya Wibawa, M.Si, (3) Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, Ph.D, (4) Dr. I Nyoman Sumerta Miwada, S.Pt.,M.P. dan (5) Dr. Drs. I Wayan Suardiana, M.Hum," terang Prof Sukaarjawa.
Sementara itu, Ketua Senat Unud Prof I Gede Mahardika mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan tahap pendaftaran dimana pendaftaran pertama menghasilkan empat bakal calon tetapi satu bakal calon tidak memenuhi syarat sehingga hanya tiga yang memenuhi syarat.
"Sesuai dengan peraturan maka bakal calon harus minimal empat, oleh karena itulah kita perpanjang. Setelah diperpanjang ada dua orang yang mendaftarkan diri sehingga jika di tahap pertama kita mendapat tiga yang memenuhi syarat," ucapnya.
"Kemudian pada tahap kedua perpanjangan itu ada dua bakal calon yang mendaftarkan diri dan sudah dievaluasi ternyata memenuhi syarat. Sehingga dengan demikian kita sudah memiliki lima bakal calon," tegasnya.
Dengan lima bakal calon ini berarti secara aturan telah memenuhi syarat dengan demikian dibawa ke Rapat Senat dan ditetapkan dalam Sidang Senat sesuai peraturan yang ada.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar