Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Bekas Kebakaran di Tangerang
Rabu, 29 Mei 2024 00:24 WITA
Juliari Batubara saat Masih Menjalani Proses Persidangan di PN Jakpus
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten. Lapas Kelas 1 Tangerang diketahui belum lama ini mengalami kebakaran dan menewaskan puluhan narapidana.
Juliari Batubara dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Putusan itu berkaitan dengan perkara suap pengadaan Bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19.
"Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/9/2021).
"Atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuhnya.
{bbseparator}
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
{bbseparator}
Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Juliari maupun kuasa hukumnya menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut. Pun demikian dari pihak KPK yang menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. (ads)
Komentar