Kehadiran Lukas Enembe di Peresmian Kantor Baru Gubernur Papua Jadi Sorotan KPK

Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA

Card image

Gubernur Papua Lukas Enembe S.IP., M.H saat menandat tangani prasasti peresmian Kantor Gubernur Papua, Jumat (30/12/2022). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?


 JAKARTA - Kehadiran Lukas Enembe dalam peresmian Kantor baru Gubernur Papua di Jayapura pada Jumat, (30/12/2022), lalu, mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Lukas yang merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi proyek di Papua kerap berdalih sakit saat hendak diperiksa KPK. 
 

Bahkan, hingga saat ini KPK belum memeriksa kembali, maupun menahan Lukas. Sebab, Lukas kerap berdalih sakit. Kehadiran Lukas di hadapan publik tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka KPK. KPK menilai Lukas sudah dalam kondisi yang sehat.

"Betul, dari pemberitaan yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (6/1/2023).

"Artinya, yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan, dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami," sambung Alex.

Lebih lanjut, KPK saat ini masih mempertimbangkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. KPK mengizinkan Lukas untuk berobat di Singapura. Asalkan, kata Alex, Lukas kooperatif untuk dilakukan proses penahanan.

"Saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," tuturnya.

Alex mengatakan bahwa pihaknya sudah menawarkan kepada Lukas Enembe untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. KPK siap untuk menjemput Lukas Enembe jika ingin diperiksa kesehatannya di Jakarta.

"Dan kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura, tapi yang bersangkutan harus menjadi tahanan KPK," ujarnya.


Halaman :
  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya