Kejagung Terima 525 Laporan Aduan Terkait Mafia Tanah Seluruh Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 14:40 WITA
Kejagung RI (Foto: Dok)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerima 525 laporan aduan (lapdu) dari masyarakat terkait mafia tanah.
Sejak November 2021 lalu, 525 lapdu tersebut telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
"Terdapat 213 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 24 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 312 lapdu masih menunggu data dukung," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (14/6/2022).
Dijelaskan, rincian tindaklanjut dari 211 laporan pengaduan yang diterima Satgas pemberantasan mafia tanah yakni 12 laporan diteruskan ke Bidang Pidana Umum, 9 laporan diteruskan ke Bidang Pidana Khusus.
Kemudian 14 laporan diteruskan ke Kepolisian RI, 17 laporan dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi, ada pula 4 laporan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.
Selanjutnya 39 laporan dihentikan dengan alasan bukan perkara mafia tanah sebanyak 39 laporan, 1 laporan telah dilakukan mediasi, 113 laporan masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket), dan 3 laporan masih dalam proses mediasi.
Sumedana menerangkan, selain laporan yang masuk ke Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, laporan pengaduan masyarakat juga masuk ke Bidang Intelijen pada Kejaksaan Agung.
Komentar