Kejari Badung Terima Uang Titipan Rp390 Juta dari Terdakwa Korupsi LPD Adat Sangeh
Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA
JPU Kejari Badung terima uang titipan dari terdakwa LPD Adat Sangeh, Kamis (2/3/2023). (Foto: Hendra/Kejari)
Males Baca?
Serta meloloskan nasabah yang berasal dari luar Desa Adat Sangeh secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh.
"Sehingga seolah-olah LPD Desa Adat Sangeh memperoleh keuntungan dan Pengurus LPD berhak untuk memperoleh jasa produksi dan atas hal tersebut," beber Kajari Badung.
Dalam perkara ini lanjutnya, terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sampai saat ini proses persidangan terhadap terdakwa I Nyoman Agus Aryadi masih berlanjut," jelas Suseno.
Editor: Ady
Komentar