Kejati Papua Barat Tetapkan Pelaksana PT Cahaya Nani Bili Tersangka Kredit Fiktif

Selasa, 28 Mei 2024 15:19 WITA

Card image

MRS pelaksana PT Cahaya Nani Billi dan PT Sinar Nani Billi sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana KPR fiktif Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017.

Males Baca?

 

Namun setelah dana dicairkan, sampai saat ini para nasabah yang telah melakukan akad kredit kepemilikan rumah tidak pernah menerima rumah yang diperjanjikan.

"Karena rumah yang dibangun oleh PT. Cahaya Nani Bili di Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2 tidak ada," jelasnya.

Belakang terungkap uang yang masuk ke rekening PT. Cahaya Nani Bili dikelola dan digunakan oleh tersangka bukan oleh Ardi Bin Aziz selaku direktur PT. Cahaya Nani Bili, karena Ardi Bin Aziz hanya digunakan namanya sebagai Direktur PT. Cahaya Nani Bili.

"Sedangkan pada kenyataannya, tersangkalah yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan PT. Cahaya Nani Bili," bebernya.

Akibat perbuatan tersangka yang dilakukan bersama dengan oknum oknum pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp12.896.028.837.- (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya