Kena OTT KPK, Bupati Pemalang Ditetapkan Tersangka Penerima Suap
Selasa, 28 Mei 2024 15:20 WITA
Konferensi Pers Penetapan Bupati Pemalang dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap Jual Beli Jabatan (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," kata Firli.
Mukti lalu menugaskan Adi Jumal untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat. Besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.
"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW," kata Firli.
Firli menduga, uang yang telah diterima Adi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Mukti. Adapun, sejumlah pejabat yang lulus proses seleksi di antaranya Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; dan Mohammad Saleh.
"MAW (Mukti) juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ungkap Firli.
Atas perbuatannya, Agung Mukti Wibowo dan Adi Jumal Wibowo selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan M Saleh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ads)
Komentar