Kenaikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah
Rabu, 01 Januari 2025 17:40 WITA
Presiden Prabowo Subianto menyebut PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. (Foto:Istimewa)
Males Baca?
“Kebijakan ini adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat sekaligus upaya untuk memastikan kestabilan ekonomi,” tutup Presiden.
Kebijakan kenaikan PPN dan stimulus ekonomi ini menuai perhatian publik, yang banyak memuji langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat kecil.
Reporter: Yan
Berita Lainnya
BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan
Senin, 18 November 2024
Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom
Rabu, 01 Januari 2025
Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang
Sabtu, 07 Desember 2024
KPK Geledah Rumah Hingga Bongkar Brankas untuk Cari Bukti Korupsi Izin Tambang di Kaltim
Jumat, 25 Oktober 2024
Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid
Kamis, 09 Januari 2025
KPK Telusuri Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua Lewat Saksi
Sabtu, 09 November 2024
LBH Gerimis Kritisi Penunjukan Mantan Pj Wali Kota Sorong sebagai Ketua Pansel DPRP Jalur Otsus
Selasa, 05 November 2024
KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati terkait Korupsi LNG
Jumat, 10 Januari 2025
KPK Sita Vespa Rp1,5 Miliar dari Rumah Eks Dirut BUMN di Jakarta
Kamis, 09 Januari 2025
KPK Periksa Ahok terkait Korupsi LNG di Pertamina
Kamis, 09 Januari 2025
KPK Tetapkan Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Tersangka, Langsung Dipenjara
Rabu, 08 Januari 2025
KPK Panggil Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad terkait Korupsi Dana Hibah
Rabu, 08 Januari 2025
KPK Turut Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Jaksel
Rabu, 08 Januari 2025
Periksa Dirut Hutama Karya Budi Harto, KPK Dalami Jual Beli Lahan Jalan Tol Sumatera
Rabu, 08 Januari 2025
Komentar